Pengantar

"Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian menjadi perhatian utama Peradilan Agama saat ini. Menindaklanjuti instruksi dari Dirjen Badilag melalui surat No. 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021, perihal Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, maka kami persembahkan landing page ini agar masyarakat dapat lebih memahami mengenai Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Halaman ini menyediakan informasi dan edukasi seputar Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, cara memperolehnya, disertai dengan contoh form surat gugatan yang dapat diunduh secara gratis. Harapannya tidak ada lagi Perempuan dan Anak yang menjadi pihak yang dirugikan dalam sebuah kasus perceraian" Ketua Pengadilan Agama Majalengka Dr. Drs. Muhammad Fauzi Ardi, S.H., M.H.
Dasar Hukum
Tahukah Anda? Dalam perkara perceraian, Perempuan dan Anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan.
Dasar Hukumnya :
Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 Yang telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2019
Menentukan akibat perceraian :
- Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak.
- Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Hak Istri Jika Terjadi Perceraian
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149
Nafkah Iddah
Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
Mut’ah
Mut’ah (Kenang-kenangan / penghibur), adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
Maskan dan Kiswah
Maskan (Tempat Tinggal) dan Kiswah (Pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan agama.
Mahar yang Terhutang
Nafkah Madhiyah
Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Hadhanah
Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua
Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak)
Adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak
Adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya
Selain itu
Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin, termasuk mendapatkan curahan kasih sayang. Setiap anak juga berhak bertemu ayah dan ibunya pasca perceraian ayah dan ibunya.
Bagaimana Cara Memperoleh Hak-Hak Tersebut?
Petugas Kami Siap Membantu
Pengadilan Agama Majalengka berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, maka seluruh petugas kami akan selalu siap memberikan bantuan. Petugas POSBAKUM akan memberi informasi seputar hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta membantu proses penyusunan surat gugatan.
Menjadi Pihak yang Aktif
Untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, maka perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif bertanya untuk memastikan kelengkapan data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan.
Tulis dalam Surat Gugatan
Cantumkan tuntutan tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam surat gugatan (untuk perkara cerai gugat / pihak perempuan yang mengajukan gugatan cerai).
Ajukan Bukti-Bukti
Pastikan untuk mengajukan bukti-bukti tentang pekerjaan dan penghasilan suami dalam persidangan.
Ajukan Tuntutan Balik
Bagi perempuan yang diajukan permohonan cerai oleh pihak suami (perkara cerai talak), dapat memperoleh hak-hak tersebut dengan cara mengajukan tuntutan balik saat agenda jawaban dalam persidangan.
Perlindungan Kepada Pencari Keadilan

Pengadilan akan mengupayakan protokol keamanan yang layak guna memastikan perempuan dapat menyampaikan pendapatnya di muka sidang pengadilan. Jangan Takut ! Negara Menjamin Keamanan Setiap Warga Negara